Rapat Koordinasi BPD dan Pemerintah Desa yang dihadiri oleh 6 orang per desa dari 13 desa se Kecamatan Bareng meliputi unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD dan Sekretaris BPD se Kecamatan Bareng dibuka oleh Moderator Bpk. Agus Suprianto Sekcam Bareng dilanjutkan materi pertama dari Bpk. Camat

1.    Bpk Camat menyampaikan bahwa tugas BPD yang ada di Permendagri 110 tahun 2016 pasal 32 termasuk disitu ada tugas melakukan pengawasan kinerja kepala desa

2.    Tugas Pengawasan juga ada di Permendagri 73 tahun 2020

3.    Dengan diterapkannya Sistem Non Tunai pada pelaksanaan anggaran di desa perlu kehati-hatian dari Kepala Desa jangan sampai belum ada belanja tapi sudah mencairkan SPP Definitif.

4.    Disampaikan juga terkait Evaluasi Pelunasan PBB, yang mana BPD diberikan tugas tambahan mengawasi pemungutan PBB karena masih banyak desa yang belum lunas.

 

Selanjutnya materi dari M. Saiful Kasi Tata Pemerintahan

1.    Untuk menghindari persepsi yang berbeda diantara BPD dan Pemerintah Desa terkait tugas Pengawasan dari BPD maka perlu adanya forum untuk Bersama sama membahas adanya tugas BPD terkait Pengawasan sebagaimana permendagri nomor 73 Tahun 2020 agar masing masing merasa nyaman dalam melaksanakan tugas karena sama sama sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa

2.    Terkait pengisian dan pemberhentian Perangkat desa sebagaimana undang undang no 3 Tahun 2024 maka selain membutuhkan Rekomendasi dari Camat juga membutuhkan rekomendasi dari Bupati

3.    Terkait Pelayanan KK di desa bagi 4 desa yang belum bisa melaksanakan aplikasi Cak Ngateso maka diminta untuk menginstal Aplikasi enydesk agar Aplikasi Cak Ngateso dan SIAK Terpusat dapat di install jarak jauh dari Dispendukcapil.

4.    Mohon bantuan sosialisasi untuk warga yang sudah usia 16 tahun dapat diminta untuk rekam data KTP

5.    Mohon bantuan Sosialisasi bagi Wajib KTP yang belum install Identitas Kependudukan Digital untuk segera Install Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

Materi dari Bpk Sudarno Kasi PMD

1.    Perencanaan Desa Tahun 2025, diharapkan segera dilaksanakan degan tahapan dimulai bulan Juli 2024 dan diharapkan RKPDes ditetapkan tepat waktu paling akhir 30 September 2024. RKPDesa ditetapkan tepat waktu dengan tujuan agar ada waktu yang cukup menyusun Draf Rancangan APBDesa Tahun 2025 sehingga APBDesa dapat ditetapkan tepat waktu, yaitu paling lambat 31 Desember 2024.

2.    Dalam Perencanaan Tahun 2025 agar memperhatikan hasil IDM dan rekomendasi yang dikeluarkan dari Data IDM Tahun 2024, dengan menjadikan dasar dalam Penyusunan RKPDes Tahun 2025.

3.  Dalam Perencanaan agar melibatkan Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Diharapkan adanya keterwakilan dari semua Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan keterwakilan dari unsur perempuan yaitu 30% dari undangan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selaku penyelenggara Musdes agar menghadirkan semua anggota BPD.

4.    Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Transaksi Non Tunai