BARENG, JOMBANG - Kamis, 4 September 2026 - Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang melaksanakan Penandatanganan Maklumat Pelayanan pada hari Kamis, 4 September 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Bareng.

Maklumat Pelayanan ini merupakan pernyataan komitmen seluruh pegawai Kecamatan Bareng untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan berjanji akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila tidak menepati janji, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan Maklumat Pelayanan dilakukan oleh Camat Bareng Tridoyo Purnomo, S.STP, NIP. 197805171998101001, secara digital. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Monitoring dan Evaluasi Pelayanan melalui kanal SP4N-LAPOR!.

Isi Maklumat Pelayanan Kecamatan Bareng 4 September 2026 

DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN BERJANJI AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS. APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

4 Pilar Maklumat Pelayanan:
1. KOMITMEN PELAYANAN: Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
2. STANDAR PELAYANAN: Pelayanan kami sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara jelas dan pasti.
3. PERBAIKAN BERKELANJUTAN: Kami terus melakukan evaluasi dan peningkatan untuk pelayanan yang lebih baik setiap hari.
4. TANGGUNG JAWAB DAN INTEGRITAS: Kami bekerja dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab penuh kepada masyarakat.

4 Janji Pelayanan:
- PELAYANAN RAMAH: Melayani dengan senyum dan sikap terbaik 
- TRANSPARANSI: Informasi jelas, terbuka, dan dapat diakses
- CEPAT & TEPAT: Proses cepat, tepat waktu, tanpa berbelit 
- PASTI & SESUAI STANDAR: Memberikan kepastian layanan sesuai standar pelayanan publik 

Dalam sambutannya, Camat Bareng Tridoyo Purnomo, S.STP menegaskan bahwa Maklumat Pelayanan bukan sekadar poster, tetapi janji yang harus ditepati.

"Maklumat Pelayanan 4 September 2026 ini adalah janji kami kepada masyarakat. Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar dan berjanji perbaikan terus menerus. Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan." ujar Tridoyo Purnomo.

Sekretaris Camat Bareng Arfan Budi Sucahyo menambahkan bahwa penandatanganan 4 September 2026 ini menjadi bukti komitmen bersama.