Kamis, 24 April 2025

Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah serta pengurusan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Dengan adanya layanan ini, warga dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus menempuh perjalanan jauh.